PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA


PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA


PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA

PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA

PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA

PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA

PENINGKATAN PEMASARAN KERUPUK IKAN PRODUK UNGGULAN DESA


PENINGKATAN PEMASARAN PRODUK UNGGULAN DESA, Digitalisasi Perdesaan Percepat Pemasaran Produk, Pelatihan Strategi Pemasaran Produk komoditas Unggulan, SOSIALISASI PEMASARAN PRODUK UNGGULAN DESA, Sukses Peningkatan Pemasaran Online Produk Unggulan, peran pemerintah desa dalam meningkatkan pemasaran produk, perkuat branding produk unggulan desa, Peduli Produk Unggulan Desa, Summary of Manajemen Pemasaran Produk Unggulan Desa, Potensi Produk Desa, dorong pemasaran produk unggulan desa, Pelatihan Strategi Pemasaran Produk komoditas Unggulan, Perintisan Produk Unggulan Desa, Produk Unggulan Kawasan Pedesaan, Sosialisasi Regional Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Promosikan Produk Unggulan Desa, Tingkatkan Kualitas Produk Unggulan Desa, Marketing Produk-produk Unggulan Desa, Produk Unggulan Desa, Buka lapangan Kerja, Optimalisasi potensi kewirausahaan dan pemasaran produk, Bangkitkan Gairah Pengelolaan Desa Wisata dan Pemasaran, Pemda Kesulitan Memasarkan Produk Unggulan Desa, PRODUK UMKM UNGGULAN DESA, Penetapan Satu Produk Unggulan Desa, Optimalisasi Pengembangan Produk Unggulan Desa, Ekspor Produk Unggulan Desa, Inovasi pemasaran produk unggulan berbasis ekonomi digital, Pamerkan Produk Unggulan Desa, PENGUATAN PEMASARAN PRODUK UNGGULAN DESA, SISTEM INFORMASI PEMASARAN PRODUK DESA, Produk Unggulan Desa Se-Kecamatan, PEMANFAATAN WEB SEBAGAI MEDIA PEMASARAN, PELATIHAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL PENINGKATAN PEMASARAN PRODUK UNGGULAN DAERAH, Memajukan Produk BUMDes Di Era Pemasaran Digital, 



#SobatDesa, tahun 2023 sudah di depan mata. 

Yuk! Simak prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. 

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa 

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa 

3. Mitigasi penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa


Berdasarkan Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 201 Tahun 2022).

1. BLT Dana Desa Paling sedikit 10% dari Pagu Dana Desa 2023 dan paling banyak 25% dari Pagu Dana Desa 2023.

*Rekomendasi agar desa segera melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT DD 2023.

2. Operasional Pemerintah Desa Maksimal 3% dari Pagu Dana Desa 2023.

3. Program Ketahanan Pangan dan Hewani Minimal 20% dari Pagu Dana Desa 2023.

4. Permodalan BUMDes.

*Khusus untuk BUMDes bagi yang belum memiliki badan hukum BUMDes dan belum memiliki administrasi BUMDes yang belum lengkap harap di rapikan terlebih dahulu, karena di Tahun 2023 BUMDes akan memiliki sistim Pelaporan Keuangan BUMDes yang langsung terkoneksi ke Kementerian Pusat.


Dana desa yang digulirkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (PDTT) tidak hanya dapat digunakan sebagai dukungan pembangunan fisik. Tetapi juga memperluas usaha produktif masyarakat perdesaan melalui program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Satu dari empat program prioritas dana desa ini menggunakan skema penyertaan modal pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran untuk menghasilkan produk unggulan desa. Pada akhirnya, BUMDes menjadi salah satu ujung tombak kekuatan ekonomi perdesaan. Keuntungan dari Bumdes , meningkat PADes, keuntungan bagi masy yaitu menciptakan masy desa yg berinovasi, menciptakan Produk lokal desa, mengangkat potensi desa, dan menciptakan lapangan pekerjaan. 

Desa digital bisa dibangun, dikembangkan  dan diintegrasikan, mulai pengembangan potensi desa, pembukaan jejaring secara online dan ofline dengan stakeholder/pemangku kepentingan dan para pihak, pemilihan produk unggulan desa,  pemasaran pengelolaan secara digital (Online) dll.


Produk Unggulan Gresik diperlukan dukungan dari masyarakat baik pemasaran, kepedulian dan saling dukung dalam penggunaan kunsumsinya, dan kualitasnya diperlukan pengembangan berbagai bentuk dan nilai rasa.

Produk unggulan juga diperlukan pelebaran daerah daerah tertentu bahkan produk unggulan desa desa. Pengembangannya bisa dimulai dari lomba lomba, pembinaan kelompok kelompok denga biaya swadaya dengan subsidi dari pemerintah daerah.

Dengan produk produk daerah ini diperlukan kesadaran masyarakat untuk menggunakan, mengumsumsi hasil karya daerah sendiri menuju pada pemberdayaan masyarakat secara massal.


Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2023, saya sampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun 2022. Hanya ada sedikit pembeda dengan tahun sebelumnya yaitu terkait BLT Dana Desa dan dana operasional pemerintahan desa. 

Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa dan maksimal 25 persen untuk BLT DD.


Peningkatan Kualitas produk-produk unggulan desa dengan berbagai inovasi dan potensi yang dimiliki harus selalu di dukung dengan strategi pemasaran yang kuat. 

Untuk menarik perhatian masyarakat luas serta memperkuat citra positif produk unggulan desa, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar @halimiskandarnu , menggandeng presenter Raffi Ahmad untuk terlibat dalam mempromosikan produk unggulan desa.

“Masyarakat desa membutuhkan motivasi dan strategi untuk memasarkan produk unggulannya. Saya berharap agar keterlibatan Raffi Ahmad sebagai publik figur menjadi kekuatan sekaligus motivasi warga desa, serta membantu promosi produk unggulan desa agar lebih bersaing,” jelas Gus Halim sapaan akrabnya, saat menerima kunjungan Raffi Ahmad di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Gus Halim mengungkapkan, berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dari aktor, influenser hingga perguruan tinggi adalah bagian dari upaya percepatan pembangunan desa baik secara sosial maupun ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Raffi merespon antusias dan siap terjun langsung ke desa untuk mempromosikan semua potensi desa sehingga popularitas produknya meningkat. 

Bukan public figurenya saja namun, Aktor sekaligus presenter tersebut yakin pemanfaatan sosial media adalah salah satu langkah penting yang bisa dilakukan di era digital ini. Tidak hanya untuk desa, namun hal tersebut juga dipastikan bermanfaat untuk Indonesia.


EFISIENSI Penerapan produk unggulan Kemendesa

(masyarakat mulai bertanya tentang penerapan Permendesa no. 19 Tahun 2017 berisi tentang ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018. Apakag ini hanya ketentuan atau menjadi penentu? 

Permendesa no. 19 Tahun 2017 berisi tentang ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 diutamakan untuk 4 Program Unggulan Kemendesa, yaitu kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan (PRUKADES), BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan Sarana Olahraga Desa.

Dalam Permendesa ini, juga diatur apa-apa saja program yang yang pelaksanaannya dapat dibiayayai dengan Dana Desa. Program-program ini terbagi menjadi dua bidang, yaitu bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bidang Pembangunan Desa (Pasal 5)

program dan kegiatan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh Dana Desa meliputi:

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

    lingkungan pemukiman;

    transportasi;

    energi; dan

    informasi dan komunikasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

    kesehatan masyarakat; dan

    pendidikan dan kebudayaan.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:

1.  usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;

2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan

3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

 1.kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;  

 2.penanganan bencana alam; dan

 3.pelestarian lingkungan hidup.

e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 7)

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:

a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;

b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;

d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;

e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;

f. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;

g. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;

h. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan

i. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. (3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. (4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.


DESA EKONOMI TUMBUH MERATA (SDGs 8, SDGs 9, SDGs 10, SDGs 12)

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan perdesaan.

2. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil / home industri yang difokuskan pada potensi desa.

3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.

4. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana desa wisata.

5. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup.

6. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan kejadian luar biasa.

7. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan perdesaan.

(Bendungan berskala kecil, irigasi, pencetakan lahan pertanian, kolam ikan, kapal penangkap ikan, kandang ternak, mesin pakan ternak, gudang penyimpanan hasil produksi, tempat pengeringan hasil pertanian, tambak garam, gudang pendingin, mesin penetas telur, karamba jaring apung)

8. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil / home industri yang difokuskan pada potensi desa.

(Peningkatan kapasitas produk kemasan, pelatihan penggunaan penjualan secara online dll.)

9. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.

(mesin jahit, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, mesin mebelair, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, docking kapal dll)

10. Pembentukan dan pengembangan pemasaran produk unggulan desa/kawasan perdesaan.

(Pasar desa, pasar sayur, pasar ikan, pasar hewan, tempat pelelangan ikan, toko online, gudang barang, dll)

11. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana desa wisata.

(Ruang ganti/toilet, gazebo, lampu taman, pagar pembatas, pondok wisata, panggung kesenian, kios cenderamata, pusat jajanan kuliner, tempat ibadah, menara pandang, gapura identitas, wahana permainan anak dan outbond, angkutan wisata, peralatan wisata, sarana dan prasarana kebersihan, pembuatan media promosi, dll.)

12. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup.

(Terasiring, bak mata air, plengsengan sungai, talud, pencegahan kebakaran hutan, pencegahan abrasi, pemulihan stock ikan lokal, rahabiltasi kawaan mangrove, penanaman bakau dll.)

13. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam, non alam dan kejadian luar biasa.

(kegiatan tanggap darurat bencana, pembangunan jalan evakuasi, gedung pengungsian, kegiatan desa tanggap covid-19, pembersihan lingkungan, rehabilitasi danrekonstruksi lingkungn permukiman yang terdampak bencana alam dll.)


Tidak ada komentar :

Posting Komentar